Perlengkapan Santri

A. Peralatan Makan & Minum

  1. Piring plastik
  2. Gelas plastik
  3. Sendok
  4. Tempat atau botol penyimpan air minum

B. Peralatan Mandi

  1. Tempat sabun
  2. Gayung
  3. Sabun mandi
  4. Pasta gigi
  5. Sikat gigi
  6. Shampoo
  7. Handuk

C. Peralatan MCK

  1. Ember
  2. Hanger
  3. Gayung
  4. Sikat cuci
  5. Sabun cuci

D. Perlengkapan Tidur

  1. Kasur Lantai  (Bisa dibeli di Koperasi Pesantren)
  2. Bantal
  3. Selimut
  4. Perlengkapan Ibadah
  5. Baju takwa / baju koko (Putra)
  6. Peci hitam polos (Putra)
  7. Kopyah Putih
  8. Gamis Putih (Bisa dibeli di Koperasi Pesantren)
  9. Tasbih Non Digital (Putra/Putri)
  10. Sajadah (Putra/Putri)
  11. Al Qur’an Saku/pocket Kecil (Putra/Putri)
  12. Sarung
  13. Mukenah (Putri)

E. Kebutuhan Harian

  1. Baju kemeja
  2. Baju Kaos (tidak menunjukkan identik, golongan, suku, satanisme, zionis)
  3. Baju & Celana olahraga (Bisa dibeli di Koperasi Pesantren)
  4. Pakaian dalaman
  5. Gamis/Jubah (Putri) (Bisa dibeli di Koperasi Pesantren)
  6. Jilbab/Kerudung Segi Empat
  7. Ikat pinggang
  8. Sandal
  9. Sepatu Pantopel

F. Kepramukaan

  1. Seragam Pramuka 
  2. Buku Tulis Pramuka 
  3. Lasduk, Kolong dan baret 

G. Yang tidak diperbolehkan untuk dibawa ke Pesantren;

  1. Pakaian yang mengandung logo-logo terlarang; misalkan Satanisme, Zionis, Freemason, dsb.
  2. Celana Jeans, atau pakaian lainnya yang berbahan Jeans.
  3. Peralatan Elektronik; Ipod (MP3 Player), Ipad, Handphone, Netbook, Camera Digital dsb. Pada kondisi tertentu, Peralatan Elektronik tersebut diperbolehkan dibawa ke Pesantren dengan adanya izin tertulis dari Bag. Pengasuhan, misalkan Netbook untuk sarana Kegiatan Kepengurusan, Camera Digital untuk sarana Kegiatan Jurnalistik, dll.
  4. Majalah dan Buku-buku yang tidak Edukatif, Mainan, Play Station, Game Digital.
  5. Perhiasan atau Emas dalam bentuk Cincin, Gelang atau Kalung.
  6. Uang dalam jumlah besar, hendaknya dititipkan di Bapak/Ibu Asuh. Maksimal santri diperbolehkan memegang uang cash Rp 20.000. Jika memerlukan uang kembali, bisa sewaktu-waktu mengambil di Bapak Asuh/Ibu.