SMP Plus Boarding School Miftahul ‘Ulum Terisi; Penilaian adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan pengambilan keputusan. Sehubungan dengan itu, setiap kegiatan penilaian berujung pada pengambilan keputusan. Penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang selanjutnya disebut penilaian kinerja kepala sekolah merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang sesungguhnya kepala sekolah kerjakan pada setiap indikator pemenuhan standar. Efektivitasnya ditentukan dengan mengukur keberhasilan mencapai target pada tiap indikator dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam program.
Dalam keseluruhan peraturan tersebut kepala sekolah wajib menunjukkan kemampuan:
- Menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
- Memimpin sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.
- Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
- Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
- Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
- Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
- Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
- Mengelola sumber daya sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang efektif, efisien dan akuntabel.
- Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah.
- Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
- Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
- Menindaklanjuti hasil evaluasi program dalam rangka peningkatan pemenuhan standar
Pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 Pengawas Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu mengadakan Rapat Sosialisasi Persiapan Penilaian Prestasi Kinerja Kepala Sekolah. Pemateri dipimpin langsung oleh Pengawas Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu yakni Ibu Hj. WATI ROSANAH, M.Pd. Bersama Bapak Dr. Supri, M.Pd. Berikut Point Hasil Rapat tersebut:
Point Hasil Rapat:
- PPKKS berfokus pada standar pengelolaan
- Harus memiliki data sekolah berupa dokumen
- Kurikulum Nasional tidak boleh dihilangkan/dikurangi apalagi dihapus; 3 jam pelajaran PPKn harus tetap 3 Jam (contoh). Minimal per minggu 40 Jam mata pelajaran, Per jamnya 40 menit (baku). Aturan pemerintah harus diikuti. Pengaturan diatas merupakan salah satu dari kinerja kepala sekolah.
- PPKKS menjamin kualitas pembelajaran/ Pendidikan terhadap peserta didik.
- Kegiatan di sekolah harus sama dengan yang tertulis pada Rapor Pendidikan.
- Sekolah harus memiliki Rencana Kerja Sekolah (RKS). Lihat modul kepala sekolah aturannya ada di dalamnya.
- Kepala Sekolah harus memiliki Buku Monitoring diisi setiap hari dan ditulis tangan
- RKJM RKT RKAS mendasari seluruh kegiatan yang ada di sekolah. Program memuat; Daftar isi, Latar belakang kegiatan , Landasan hukum/ dasar hukum, Rencana kegiatan, dan RAB.
- Perlakukan Peserta didik dengan baik, JAGA KEBERSIHAN LINGKUNGAN SEKOLAHNYA.
- Program Supervisi (program tidak harus tebal yang terpenting efektif dan efisien)
- PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
- Kepala Sekolah mengikuti pelatihan baik luring/daring
- Kepala Sekolah memiliki karya ilmiah, karya inovatif, makalah, buku dll.
- Kepala Sekolah mempunyai karya seni contoh lagu kebangsaan/ keagamaan
- Pelatihan pada platform merdeka mengajar diselesaikan!
- Setiap dokumen harus disertai lampiran
Catatan:
- SK Yayasan berupa SK Pengangkatan (hanya diterbitkan sekali saat di angkat menjadi guru/ tugas lainnya) jumlah 1 lembar.
- Harus ada kontrak kerja sepanjang bekerja pada Yayasan tersebut.
- SK Pembagian Tugas/ Penunjukan (diterbitkan oleh sekolah per semester) banyak lampiran/ lembar.
- Harus ada SK Pengangkatan Kepala Sekolah dari Yayasan, dan surat izin memimpin dari Dinas Pendidikan.
Persiapkan Buku Berikut Ini:
- BUKU INDUK (buku utama status peserta didik)
- BUKU KLAPER (daftar peserta didik sesuai abjad)
- BUKU MUTASI (diisi setiap bulan, di ttd oleh petugas dan kepsek)
- KOSP/KTSP (yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan)
- PROGRAM ESKUL serta Laporan dan Tindak Lanjut Kegiatannya.
Penilaian Prestasi Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2022 di SMP Plus Boarding School Miftahul Ulum Terisi akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 17 September 2022. Semoga diberikan kemudahan dan mendapatkan hasil yang terbaik. Amin